Kamis, 06 2008 00:01 WIB
Jika ditinjau dari kemauan politik yang tecermin dalam produk undang-undang yang ada, dalam hal ini UUD 1945 dan alokasi pembiayaan oleh negara yang dapat dilihat pada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terkesan bahwa pendidikan lebih penting dari kesehatan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 dan amendemen UUD 45 untuk bidang pendidikan terlihat mendapat perhatian lebih baik. Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 45 maupun amendemennya yang dijadikan landasan pengaturan sistem pembiayaan kesehatan nasional, antara lain adalah sebagai berikut.
Pasal 28 H UUD 45 Amendemen Tahun 2000 '...setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan'. Amendemen UUD 1945 tanggal 11 Agustus 2002 ketika MPR telah mengamanatkan agar negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang mengamatkan agar sistem pendanaan kesehatan Indonesia di masa datang harus menjamin cakupan seluruh rakyat.
Sementara itu, pasal dalam UUD 45 yang mengatur mengenai pendidikan adalah Pasal 31 ayat (1) 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. (2) 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'. (3) 'Pemerintah mengusahakan dana untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang'. (4) 'Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional'. (5) 'Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia'.
Mari kita bandingkan isi dari pasal yang mengatur mengenai kesehatan dan pendidikan dalam UUD 1945. Isi pasal yang mengatur mengenai pendidikan sangat terlihat tegas dan jelas bahwa negara/pemerintah wajib membiayai setiap warga negara yang mengikuti pendidikan dasar, seperti diatur dalam pasal 31 ayat 2 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'. Negara/pemerintah harus menganggarkan dana pendidikan minimal 20% dari total APBN, seperti diatur dalam Pasal 31 ayat 4 'Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. UUD 1945 tersebut sangat tegas dan jelas sehingga hasilnya pemerintah benar-benar memperhatikan pendidikan dengan mengalokasikan anggaran pendidikan pada APBN 2007 sebesar 8,7% pada 2008, sebesar 8,5%, sedangkan pada 2009, sesuai dengan amanat amendemen UUD 1945 dan keputusan mahkamah konstitusi, pemerintah diwajibkan menganggarkan pendidikan minimal sebesar 20% dari total APBN.
Sungguh besar perhatian negara/pemerintah terhadap pendidikan. Isi pasal yang tercantum dalam UUD 1945 yang mengatur kesehatan tidak terlihat tegas dan jelas bahwa pemerintah/negara wajib membiayai atau menganggarkan minimal sekian persen APBN untuk bidang kesehatan, akibatnya pemerintah hanya mengalokasikan anggaran kesehatan pada APBN 2007 sebesar 3,4% dan 2008 sebesar 3,3%. Memang sangat jauh di bawah anggaran pendidikan. Dengan terbatasnya anggaran, tentu berakibat pada kinerja kesehatan kita. Awal 2007, Departemen Kesehatan melaporkan ada 1,7 juta balita yang berstatus gizi buruk tersebar di seluruh Indonesia, diperkirakan ada 5 dari 18 juta balita di negeri ini yang berstatus gizi kurang.
Mereka itu adalah para balita yang sebetulnya sedang dalam masa emas pertumbuhan, dan pada masa tersebut sedang terjadi 80% pembentukan otak. Dengan kondisi tersebut sebesar apa pun anggaran pendidikan sulit diharapkan semua warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk dapat menjadi anak-anak yang cerdas. Perkembangan otak anak usia balita sangat ditentukan faktor makanan yang dikonsumsi. Zat gizi, seperti protein, zat besi, dan berbagai vitamin, termasuk asam lemak omega3, adalah pendukung kecerdasan otak anak. Zat tersebut bisa didapat dari makanan sehari-hari, seperti ikan, telur, susu, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan sebagainya. Banyak hal dapat dilakukan semua pihak untuk mengatasi masalah gizi buruk tersebut, antara lain adalah dengan memberikan makanan tambahan melalui Program Makanan Tambahan (PMT) yang selama ini dilakukan Departemen Kesehatan.
Apabila anggaran untuk kesehatan dapat ditingkatkan menjadi seperti anggaran pendidikan, PMT dapat ditingkatkan sehingga pada akhirnya jumlah balita yang berstatus gizi buruk dan kurang dapat ditekan semaksimal mungkin, bahkan harus dapat dihilangkan. Maka dibutuhkan investasi besar dalam sistem kesehatan sebuah negara untuk mencapai target kesehatan.
Pendanaan yang ditanamkan pada sektor kesehatan juga akan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh yang pada gilirannya dapat mempercepat upaya pemenuhan target mencerdaskan bangsa. Pendidikan dan kesehatan sama pentingnya. Pendidikan dan kesehatan adalah bagian yang saling terkait, seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sudah saatnya negara mulai memperhatikan kesehatan, seperti memperhatikan pendidikan dengan menghasilkan kebijakan. Bahkan bila perlu pemerintah melakukan amendemen UUD 1945 yang isinya benar-benar tegas memperhatikan kesehatan, seperti pendidikan.
dr R Wianti Soeryani S, Mahasiswa S2 Universitas Indonesia
http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDE3MDY=
No comments:
Post a Comment